Tata Kelola Perusahaan

Komite Audit

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

  1. Melakukan penelaahan atas informasi   keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain Laporan Keuangan, Proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
  2. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat dan sebagai penghubung antara Manajemen dan Akuntan (Auditor Eksternal) atas jasa yang diberikannya.
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan (Auditor Eksternal) yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan biaya jasa audit.
  5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaaan oleh CIA dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan CIA. Namun Komite Audit tidak terlibat dalam kegiatan rutin dan tidak melakukan duplikasi terhadap fungsi pengawasan lainnya dalam perusahaan (tugas auditor internal).
  6. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
  7. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan.
  8. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

HEAD OFFICE

Jl. Ancol IX/5 Ancol Barat, Jakarta 14430, Indonesia.
Phone: 021-6904041 (8 lines)
Fax: 021-6918709, 69000470

HELPLINE SERVICE

If you aware about the action which has been done by someone related to the Company.
Phone : 021-80511628
SMS/WA : 082122263873
Fax: 021-80511629
pengaduan-asahimas@tipoffs.info
More Detail