Tanggung Jawab Sosial

Tanggung Jawab Terhadap Karyawan

Tak dapat dipungkiri Perseroan bahwa Sumber Daya Manusia yang handal menjadi salah satu penentu utama keberhasilan Perseroan sampai saat ini. Mengelola hampir dari 3.000 karyawan tentunya merupakan tantangan tersendiri bagi Perseroan. Namun dengan komitmen tinggi dari semua lapisan karyawan dengan filosofi “We are in the same board, we are AMG” Perseroan yakin kualitas sumber daya manusia dapat terus ditingkatkan dan memberikan kontribusi positif bagi kegiatan usaha Perseroan.

Dalam menjalankan Praktik Ketenagakerjaan Perseroan selalu berpegang pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya. Hak dan kewajiban karyawan Perseroan diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Perseroan dengan Serikat Pekerjanya. Hubungan yang harmonis antara Perseroan dan Serikat Pekerja juga selalu ditingkatkan dengan menanamkan hubungan asas kemitraan, kedewasaan dan saling percaya.

Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya senantiasa memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait ketenagakerjaan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) maupun dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diantaranya berisi tentang tidak mempekerjakan anak di bawah umur, memberikan upah di atas upah minimal sesuai dengan upah minimum provinsi/kota/kabupaten (UMP/UMK) disetiap wilayah usaha Perseroan dan tidak memberikan perbedaan perlakuan atas dasar suku, ras, agama, golongan maupun gender dan kondisi fisik.

Perseroan selalu mengevaluasi setiap tahun tingkat kenaikan upah minimum untuk disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini. Selain imbalan moneter berupa gaji, karyawan Perseroan juga berhak atas berbagai fasilitas dan kemudahan yang membuat hidup lebih sejahtera dan berkembang. Seluruh karyawan tetap mendapatkan fasilitas kesehatan untuk perawatan mata, rawat inap di rumah sakit dan rawat jalan. Selain itu, Perseroan memberikan bekal life skills untuk menjamin kesejahteraan karyawan setelah memasuki masa pensiun.

 

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

Perseroan mempunyai komitmen dan kesadaran untuk selalu patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan hidup. Perseroan telah memiliki buku manual Aturan-Aturan Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang berlaku bagi seluruh karyawan dan manajemen Perseroan. Tujuan diterbitkannya aturan tersebut agar setiap karyawan dapat memahami dan mempraktikan pedoman/aturan dasar keselamatan dan kesehatan kerja dengan benar sehingga tidak mengalami kecelakaan kerja. Selain itu Perseroan juga mempunyai slogan mengenai Praktik Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yaitu “Hentikan Produksi/Kegiatan Bila Tanpa Jaminan Keselamatan & Kesehatan Kerja”. Sedangkan kebijakan K3 Perseroan adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan kemampuan dari Risk Assesment untuk mempromosikan penggunaan SMK3 yang efektif,
2. Melanjutkan tradisi kegiatan keselamatan kerja dengan tidak membuatnya sebagai kegiatan rutin yang berulang,
3. Memperlakukan bawahan sebagai anggota keluarga dan menjamin keselatannya ditempat kerja. Megembangkan prinsip dasar keselamatan dari peralatan dan terus melakukan perbaikan lingkungan kerja,
4. Melaksanakan kegiatan K3 sebagai bagian dari kegiatan produksi dengan memberikan dukungan yang diperlukan bagi manajemen lini,
5. Mematuhi semua perundangan dan persyaratan yang terkait K3,
6. Menggerakan partisipasi proaktif dari karyawan dalam semua kegiatan K3, melalui interaksi dan komunikasi yang terbuka, jujur dan adil di tempat kerja.

Untuk mendukung kebijakan tersebut pada tahun 2014 Perseroan telah melakukan beberapa kegiatan, antara lain:

• Kampanye “Safety First”
• Simulasi Kondisi Darurat Pada tahun 2014
• Safety Patrol
• Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)
• Kesehatan Bagi Karyawan

 

HEAD OFFICE

Jl. Ancol IX/5 Ancol Barat, Jakarta 14430, Indonesia.
Phone: 021-6904041 (8 lines)
Fax: 021-6918709, 69000470

HELPLINE SERVICE

If you aware about the action which has been done by someone related to the Company.
Phone : 021-80511628
SMS/WA : 082122263873
Fax: 021-80511629
pengaduan-asahimas@tipoffs.info
More Detail